Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan di sidang teleconference di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyatakan Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai, perbuatan Sukiman bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Sukiman juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan, Sukiman bersikap sopan selama di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
[Gambas:Video CNN]
Jika dalam jangka waktu tersebut Sukiman tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," ujar Jaksa Wawan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. (dmi/wis)