Hal ini merespons surat edaran yang bersifat rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Yusri.
Surat itu diterbitkan pada 1 April dan ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti. Surat itu, menurut Kemenhub hanya bersifat rekomendasi. Nantinya apabila daerah telah diizinkan pemerintah pusat melakukan pembatasan sosial berskala besar, rekomendasi pembatasan bisa dijalankan.
Antara lain, kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.
[Gambas:Video CNN]
(dis/osc)