Gagasan Yasonna itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Nantinya, narapidana kasus tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dibebaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, ia mengingatkan perubahan PP tersebut jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.
"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana," imbuh dia, yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Meski begitu, pimpinan KPK termuda itu menyebut pernyataannya itu bukan bersifat dukungan terhadap kebijakan Yasonna ataupun sebaliknya.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," ucap dia. "Saya garis-bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan," tandasnya.
Pimpinan KPK periode sebelumnya biasanya menentang isu pemangkasan atau peringanan hukuman terhadap napi kasus korupsi, serta mendukung pembatasan hak berpolitik bagi mantan napi korupsi, misalnya maju pilkada.
Beberapa nama napi kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun di antaranya adalah mantan politikus Partai NasDem OC Kaligis, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
(ryn/arh)