Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan maklumat yang dikeluarkan Kapolri juga berlaku untuk anggota Polri dan keluarganya, bukan hanya masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menegaskan Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 kepada seluruh jajaran di semua tingkat sesaat diterbitkan.
"Kalau tidak menaati akan kena konsekuensi," ucap Yusri.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona.
Jebolan Akpol pada 2006 itu pun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, dan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," kata Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4) pagi.
Belum diketahui, apakah para tamu--yang mungkin juga polisi--dalam pesta pernikahan Fahrul tersebut pun diperiksa Propam.
Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan. Para aparat kepolisian di sejumlah wilayah diketahui telah membubarkan keramaian dan kerumunan, termasuk pesta pernikahan sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI secara daring pada 31 Maret lalu, Idham melaporkan polisi se-Indonesia telah membubarkan ribuan kerumunan massa dengan alasan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Idham menuturkan pembubaran dilakukan sejak penerbitan Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Menurutnya, pembubaran massa juga dibarengi dengan program edukasi kepada masyarakat.
"Upaya pencegahan Covid-19 melalui maklumat itu telah dilaksanakan sebanyak 77.330 kegiatan, yang terdiri dari edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas atau imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," kata Idham kala itu.