Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penghentian operasi panti pijat, bioskop, dan tempat hiburan lainnya untuk menangkal penyebaran
Virus Corona.
yang sebelumnya sudah berlangsung dari tanggal 20 sampai 31 Maret. Hal ini dilakukan guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran corona di Kota Bekasi yang kian hari bertambah.
Informasi perpanjangan masa penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 556/2306/Parbudpar yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau yang karib disapa Pepen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan (klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap, arena bermain anak, bioskop, dan tempat wisata," tulis Pepen dalam surat edaran yang didapatkan cnnindonesia.com, Kamis (2/3).
[Gambas:Video CNN]Perpanjangan masa penutupan itu akan berlaku mulai 1 sampai dengan 14 April nanti. Tak hanya itu, dalam surat tersebut, Pepen juga meminta rumah makan dan restoran menyediakan layanan
drive thru serta pesan
online.
"Restoran dan rumah makan untuk membatasi jam operasional, mengutamakan pesanan secara online dan drive thru," lanjut Pepen dalam surat itu.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi juuga perpanjangan penghentian kegiatan perkantoran di kota Bekasi hingga 14 April, serta membatasi waktu operasional mal dan toko swalayan maksimal pukul 20.00 WIB.
(ndn/arh)