Benny mengatakan seharusnya anggota dewan mengedepankan nasib rakyat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena penyebaran virus corona.
"Di tengah Covid-19, rakyat kita susah. Belum mengatasi Covid-19, makan saja susah, tiba-tiba ada Omnibus Law, UU Mahkamah Konstitusi RI. Tunda dululah itu," kata Benny saat menginterupsi rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengingatkan saat ini rakyat butuh perhatian DPR RI dan pemerintah dalam menghadapi corona.
"Kondisi kita emergency yang butuh atensi masyarakat. Lucu kalau kita mengangkat Omnibus Law di saat kita masih virtual. Saya pikir kita perlu sabar sedikit paling tidak kita fokus pada Covid-19 ini," ujar Aboe Bakar.
Interupsi itu lantas disanggah oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga menjabat pimpinan rapat, Azis Syamsuddin. Dia menolak masukan dari Benny untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Agenda sudah disetujui di rapat pengganti Bamus oleh seluruh fraksi termasuk Fraksi Demokrat," ucap dia.
Beberapa koalisi masyarakat sipil menilai langkah ini sebagai upaya DPR RI memanfaatkan pandemi virus corona (Covid-19).
"Dugaan bahwa ada pesanan dari kelompok lain yang mendesak mereka untuk menyelesaikan pembahasan secepatnya. Desakan pihak-pihak lain itu yang tampaknya membuat mereka terlihat memanfaatkan situasi pandemi ini untuk bisa menggolkan misi atas RUU itu," ucap Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
Sejumlah elemen organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menyesalkan keputusan anggota DPR yang ngotot menggelar rapat paripurna secara tatap muka hari ini.
[Gambas:Video CNN]
Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyebut keputusan DPR tetap menggelar rapat secara tatap muka telah mengamputasi aspirasi masyarakat. Pasalnya, ia khawatir rapat yang dilakukan tidak akuntabel dan transparan.
Menurut Ardi, DPR memang memiliki kewenangan untuk menggelar rapat membahas sejumlah RUU dan peraturan internal DPR yang akan mengikat publik. Namun, ia menilai langkah itu tidak patut dilakukan di tengah penyebaran wabah karena tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Apalagi kata Ardi, dalam naskah revisi Tatib DPR juga ada persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme online. Ardi khawatir keamanan lewat mekanisme itu tidak terjamin.
"Bagaimana juga dengan mekanisme pengambilan keputusan apabila masih lewat server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya?" Kata dia. (dhf/thr/wis)