Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menganalogikan rencana pembebasan narapidana korupsi tersebut seperti pencuri yang sedang melakukan aksinya di tengah bencana.
"Ini adalah semacam penyelundupan, ya, semacam, tanda kutip merampok di saat suasana bencana, kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang sedang berbahaya," ujar Isnur dalam video teleconference, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sekarang seolah dihapus bahwa korupsi seperti kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu yang sangat berbahaya," katanya.
Dengan demikian, simpul Isnur, jika ada argumentasi pemerintah atau pejabat yang menyebutkan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 diskriminatif, itu sama saja menyepelekan hukum.
"Dia tidak menghargai keputusan MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak mengotak-atik lagi PP 99 tahun 2012," simpulnya.
"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state," tandasnya.
Sebelumnya, Yasonna dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (1/4), mengusulkan agar PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi. Langkah itu guna mencegah penularan Covid-19 di Lapas/ Rutan.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna.