Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri bernomor 440/2688/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik Covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Covid-19, maka dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19," kata Tito dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVlD-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut," kata Tito.
Tito secara khusus juga menginstruksikan Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia.
Ia meminta agar para kepala daerah itu tetap menerima proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi mau pun jalur lain.
"Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan," kata Tito.