Jam malam di Aceh membuat sebagian masyarakat teringat kembali pada masa darurat militer yang pernah terjadi saat konflik Aceh dulu. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, meringkasnya dengan frasa 'nostalgia traumatik'.
"Bagi generasi kami, ingatan tersebut masih sangat kuat membekas. Ini beban psikologis yang harusnya dipertimbangkan saat akan ditempuh kebijakan pemberlakuan jam malam saat ini," kata Taqwaddin, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sepi jam malam di Aceh, hanya ada petugas dari TNI yang berjaga di setiap persimpangan. Mereka berseragam lengkap dengan membawa pentungan.
Setiap warga yang keluar bakal ditahan dan 'diinterogasi'. Mereka ditanya seputar aktivitas dan kepentingannya keluar saat malam hari. Jika tidak kooperatif menjawab petugas, warga akan dipulangkan dan tidak bisa keluar malam.
Taqwaddin sendiri menilai pemberlakuan jam malam tidak tepat. Melawan wabah corona, menurutnya, tak sepatutnya dilakukan dengan memberlakukan jam malam yang menyeret kenangan traumatik atas darurat militer.
Suasana jam malam di Banda Aceh. (CNN Indonesia/Dani Randi) |
"Tetapi sekarang, kan, situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi wabah virus corona yang mendunia," ucapnya.
Pada 18 Mei 2003, Megawati Soekarnoputri menyetujui operasi militer dan menerapkan darurat militer di Aceh selama enam bulan. Puluhan ribu personel militer dan kepolisian dikerahkan ke Serambi Mekah.
Hari ini, pemberlakuan jam malam di Aceh seakan menghadirkan lagi situasi darurat militer yang kemudian diturunkan menjadi darurat sipil seperti di masa lalu.
Dalam darurat sipil, kata Taqwaddin, posisi pemerintah daerah sebagai penguasa memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya. Di sisi lain Presiden Jokowi sampai saat ini belum memberlakukan darurat sipil.
Taqwaddin mengingatkan bahwa Presiden hanya memutuskan pemberlakuan status darurat kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sebelum terjadi kesan 'melawan' pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Aceh, kata dia, lebih baik mengikuti kebijakan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat. Dengan kemampuan Dana Otsus yang Aceh miliki saat ini, maka refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan.
Sementara itu, salah seorang warga Banda Aceh, Afiffudin, menilai jam malam tidak ada urgensinya dalam memutus penyebaran virus corona di Aceh. Yang terpenting adalah penjagaan ketat pintu perbatasan dan sosialisasi hidup sehat.
Penerapan jam malam ini juga berdampak pada sektor UMKM di Banda Aceh, khususnya pengusaha warung kopi. Mereka terpaksa tutup dan meliburkan karyawannya, tanpa ada kepastian kapan kembali beroperasi dan kebijakan jam malam itu dicabut.
Agusdin, pemilik warung kopi di daerah Lamteumen, Banda Aceh, mengaku pendapatannya 100 persen menurun drastis selama penerapan jam malam. Kata dia, jika kebijakan itu tetap diteruskan, pemilik usaha berpotensi gulung tikar.
"Siang tidak bisa buka, apalagi malam, kita terpaksa tutup dan pemasukan tidak ada. Seperti kami ini harusnya juga dipikirkan oleh pemerintah, harusnya ada solusi lain, selain pemberlakuan jam malam," ucap Agusdin. (wis)
Suasana jam malam di Banda Aceh. (CNN Indonesia/Dani Randi)