Herman mengatakan Komisi III hanya meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RKUHP. Hal itu disampaikan usai mereka rapat dengan Menkumham Yasona Laoly beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan Komisi III DPR RI tidak memanfaatkan pandemi Virus Corona (Covid-19) untuk mempercepat RKUHP. RUU itu, kata dia, sudah masuk dalam daftar limpahan atau carry over dari periode sebelumnya dan kebetulan masa sidang dimulai saat pandemi.
"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," tuturnya.
Sebelumnya, keberlanjutan pembahasan RKUHP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memimpin jalannya sidang. Azis menyebut RKUHP akan disahkan dalam waktu sepekan.
Wacana itu pun memicu polemik. Aliansi masyarakat sipil menuding DPR RI memanfaatkan situasi pandemi corona untuk mengesahkan RUU kontroversial itu.
Seperti diketahui, RKUHP dan beberapa RUU kontroversial ditunda pembahasannya dalam periode sebelumnya. Keputusan itu diambil setelah gelombang penolakan berujung aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia.
(dhf/arh)