Keputusan itu berdasarkan surat edaran Tanggal 2 April 2020 terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman.
"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya, surat edaran itu berisi, pertama, Kemenag hanya melayani spendaftaran calon pengantin secara daring melalui situs www.simkah.kemenag.go.id. Meski demikian, pelaksanaan akad nikah nantinya tak dalam masa tanggap darurat penanganan Covid-19.
"Tak ada pendaftaran tatap muka," kata Amin.
[Gambas:Video CNN]
"Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," imbuhnya.
Kedua, Kemenag tetap menggelar akad nikah hanya bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Dengan catatan, pelayanan akad nikah itu hanya bisa dilaksanakan di kantor KUA.
"Layanan [akad nikah] di luar KUA ditiadakan," tambah dia.
Ketiga, Kemenag meminta calon pengantin dan keluarganya tetap mematuhi prosedur pencegahan Corona jika melakukan akad nikah di kantor KUA.
Yakni, jumlah yang hadir dalam prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang; calon pengantin dan anggota keluarga harus mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer serta menggunakan masker; petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, sahnya ijab kabul pun memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah berada dalam satu majelis. Ulama berbeda pendapat soal makna 'satu majelis' ini.
Imam Syafi'i cenderung melihat itu dalam arti fisik. Bahwa, calon suami dan wali dari calon istri harus berada dalam satu ruangan saat ijab kabul agar bisa saling memandang, mendengar, dan memahami dengan jelas kesepakatannya.
(rzr/arh)