Feri mengatakan jumlah narapidana korupsi tidak banyak. Sehingga tidak tepat jika membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelebihan kapasitas.
"Agak aneh ya, seperti mencuri kesempatan di tengah bencana ya. Misalnya alasan overcapacity, lalu perlu napi koruptor dibebaskan cepat. Pernyataan itu tidak tepat," kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan harusnya lapas memberikan aturan jelas dan tegas untuk tidak mengunjungi sementara napi di lapas agar mereka tidak terkena virus corona. Sambil dipenuhi hak asasi mereka," ucap dia.
Feri berkata banyaknya napi narkotika di lapas karena sistem hukum Indonesia sering memenjarakan pecandu, bukan merehabilitasintya. Sistem hukum Indonesia juga sering memenjarakan pencuri kecil-kecilan dengan hukuman bertahun-tahun.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melepas sekitar 30 ribu orang narapidana guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di lapas. Beberapa di antaranya adalah napi korupsi kasus besar, seperti Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan Suryadharma Ali.
Empat kali mengajukan
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya bahka menyebut Yasonna sudah empat kali mencoba membebaskan napi korupsi melalui PP yang ada. Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan revisi PP tersebut merupakan agenda lama yang terus diupayakan Yasonna guna memberikan keringanan terhadap narapidana korupsi.
"Karena kalau corona alasannya, wacana yang disampaikan oleh Yasonna untuk merevisi ini adalah wacana lama," kata Donal dalam video teleconference, Kamis (2/4).
Berdasarkan catatan ICW, Donal menuturkan bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali.
Berdasarkan hal di atas, Donal meminta agar Presiden Joko Widodo menolak usul Yasonna karena pembebasan narapidana korupsi tidak memiliki hubungan dengan wabah virus corona (Covid-19). Lagi pula, lanjut dia, jika ingin mengantisipasi penularan virus corona di Lapas atau Rutan, lebih baik Yasonna fokus terhadap tindak pidana lain seperti narkoba yang tahanannya jauh lebih banyak daripada tindak pidana korupsi.
"Kami mendesak Presiden Jokowi dan termasuk Menko Polhukam Prof Mahfud MD untuk menolak wacana revisi PP 99/ 2012 ini," tandasnya. (dhf/ryn/ain)