Larangan tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1083/IV/KEP/2020 yang diterbitkan 3 April 2020.
"TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membantu meringankan beban masyarakat lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal," jelas dia.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini di tengah wabah virus corona. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru sebatas mengimbau masyarakat, khususnya di Jakarta tak pulang ke kampung halaman masing-masing.
Jokowi juga telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona.
PSBB dapat diberlakukan di suatu wilayah setelah usulan yang disampaikan oleh kepala daerah terkait seperti gubernur, walikota, atau bupati disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Namun, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga dapat mengusulkan penerapan PSBB di wilayah tertentu kepada Terawan.
Jokowi pun sudah memerintahkan Terawan membuat aturan rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan PSBB. Selain itu, Terawan juga diminta untuk membuat aturan bagi kepala daerah apa saja yang boleh dilakukan selama masa PSBB. (mjo/fra)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian