Enam aktivis Papua itu yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
"Masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan," ujar Kuasa Hukum Nelson Nikodemus Simamora melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jum'at (3/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini jelas merugikan hak terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi-saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya sebagaimana pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tandasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak kuasa hukum para terdakwa pada Senin (13/4) mendatang.
[Gambas:Video CNN]
"Serta pembacaan keterangan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa diberikan kesempatan pada saat pengajuan duplik secara tertulis," lanjut dia.
Sebelumnya, keenam aktivis Papua ini ditetapkan sebagai tersangka pada 30-31 Agustus 2019 dengan tuduhan makar dan didakwa Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP karena menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara.
Unjuk rasa tersebut mengusung tema "Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Menolak segala bentuk Diskriminasi terhadap Orang Papua", yang merupakan tindak lanjut dari ucapan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.