Hal ini tertuang dalam Surat edaran nomor 488/2390/Setda.Hum yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB," ujar Pepen, sapaan karib Wali Kota lewat surat edaran yang dipublikasikan di akun instagram resmi @humaskotabekasi, Sabtu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Instagram]
Selanjutnya, Pepen juga meminta setiap stakeholder dari tingkat kecamatan hingga RT di wilayahnya untuk mensosialisasikan imbauan ini.
"Camat, Lurah, RT, dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar," tegas Pepen dalam surat itu.
Hal itu diutarakan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto. Ia bilang saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan TNI dan Polri di wiliayahnya terkait kemungkinan itu.
"Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (2/3).
Sebagai informasi, data dari website corona.bekasikota.go.id, per 4 April 2020 tercatat ada 363 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 197 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 54 orang terkonfirmasi positif.
[Gambas:Video CNN]
(ndn/bir)