Polda Metro Jaya, sebelumnya menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah wabah virus corona. Mereka sudah tiga kali diimbau, namun tak menggubris sehingga diamankan kepolisian.
Pengacara publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan, tindakan kepolisian yang menangkap belasan orang itu tidak memiliki dasar hukum. Kepolisian juga belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut dia, imbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan.
Sesuai aturan dalam PP tersebut, harus ada penetapan dari Menteri Kesehatan terkait PSBB untuk menjadi dasar hukum dan pengesahan kebijakan sebagai bentuk kekarantinaan kesehatan.
"Dengan demikian, terang bahwa tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat adalah tindakan yang tidak berdasar," ujarnya.
Lihat juga:Daftar Larangan PSBB untuk Cegah Covid-19 |
Mereka ditangkap pada Jum'at malam (3/4) oleh tim gabungan TNI-Polri di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak 11 di antaranya ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 orang lainnya di daerah Sabang.
[Gambas:Video CNN]
(dmi/ugo)