TKI Jabar yang Pulang Kampung Harus Dikarantina 14 Hari

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2020 05:30 WIB
Disnakertrans Jabar meminta para TKI yang kembali dari luar negeri untuk melakukan karantina 14 hari, demi mencegah penyebaran virus corona.
Ilustrasi TKI di Hong Kong. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Bandung, CNN Indonesia -- Para tenaga kerja Indonesia asal (TKI) Jawa Barat yang kembali usai bekerja di luar negeri kini diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari, untuk membendung penyebaran virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut diberlakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.


Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Disnakertrans Jabar sejak 29 Januari hingga 27 Maret 2020, terdapat 4.460 pekerja migran yang kembali ke kampung halamannya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang telah pulang ke kampung halamannya diminta untuk melakukan karantina selama 14 hari.

"Pemantauan terhadap 4.460 orang pekerja migran (sesuai prosedural) yang kembali ke Jabar sejak Januari sampai dengan Maret 2020, dilakukan karantina mandiri di tempat tinggal," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Apriandi, Minggu (5/4).

Ade menuturkan, pengawasan dilakukan oleh sejumlah instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dibantu aparat kewilayahan.

[Gambas:Video CNN]

"Pemantauan di bawah pengawasan Dinkes atau Puskesmas, Pemerintah Desa dan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker)," ujarnya.

Berdasarkan data pemantauan Disnakertrans Jabar, ada beberapa wilayah tujuan kedatangan para buruh migran. Di antaranya Indramayu sebanyak 1.517 pekerja, Cirebon (1.093), Subang (560), Karawang (328), Majalengka (289), Sukabumi (206), dan Cianjur (146).

Sedangkan kategori pekerja migran berdasarkan negara penempatan yaitu Hong Kong sebanyak 27,1persen, Taiwan (25 persen), Malaysia (19,9 persen), Singapura (14,4 persen), Arabi Saudi (5,7 persen), Brunei Darussalam (4,1 persen), dan Korea Selatan (3,1 persen).

Selain melakukan pemantauan terhadap pekerja migran, Disnakertrans Jabar juga memantau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang dari negara masing-masing dan kembali ke Jabar.
TKI Jabar yang Pulang Kampung Harus Dikarantina 14 Hari(CNN Indonesia/Fajrian)
"Pemantauan terhadap 1.993 TKA yang bepergian ke luar negeri selama Januari sampai dengan Maret 2020, tidak menunjukkan terpapar Covid-19, karena langsung dikarantina mandiri oleh perusahaan sejak kedatangan ke Jabar," ujar Ade. (hyg/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER