Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan bahwa deretan prosedur malah akan memperlambat penanganan penyebaran Corona di Indonesia.
"Alih-alih mempercepat, justru peraturan tersebut malah menambah rentang birokrasi dan cenderung keluar dari mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Wilayah sehingga berpotensi semakin lambatnya penanganan COVID 19 oleh Pemerintah," kata Fajri kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).
Fajri menjelaskan lamanya prosedur bisa diidentifikasi dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan berdasarkan sejumlah data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah," lanjut dia.
"Kedua, presiden untuk melakukan restrukturisasi dalam Gugus Tugas dengan menempatkan Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Kesehatan sebagai Ketua Gugus Tugas demi efektivitas dan akuntabilitas kerja Gugus Tugas dalam pengambilan kebijakan," ungkap dia.
(CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
"Sekaligus segera membahas Perpu Nomor 1 Tahun 2020, dan mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan COVID 19," tutup dia.
(CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)