Menurutnya, Permenkes tersebut masih belum mengatur soal penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB. Sebab, aturan itu tidak dicantumkan soal sanksi pelanggaran.
Namun, menurutnya Permenkes memang tidak bisa disalahkan jika tak cantumkan sanksi. Sebab, sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB.
"PP saja tidak bisa mengatur, apalagi permen. Celakanya, UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan perppu yang komprehensif untuk menghadapi COVID-19," kata Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (5/3) seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurutnya UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah COVID-19 tersebut.
"Akan tetapi, Pemerintah tidak mau terbitkan perppu. Nah, akhirnya peraturan apa pun yang dibuat dengan mengacu pada tiga UU di atas, semuanya serbatanggung. Dengan demikian, Permenkes masih menyisakan celah bagi mereka untuk melanggar PSBB karena tidak ada sanksi yang mengatur," ujar Yusril.
"Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah 'pengumuman' tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya."
[Gambas:Video CNN]
Yusril juga menyoroti istilah dalam Permenkes terkait dengan daerah "berkoordinasi" dengan aparat keamanan. Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi.
"Seperti apa koordinasi itu, tidak begitu jelas. Permenkes memang tidak bisa mengatur detail tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya, lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral," ungkapnya. (eks)