Hal itu termaktub dalam Surat Instruksi Wali Kota Padang tentang Pemakaian Masker dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang. Instruksi itu mulai berlaku Senin (6/4).
"Diwajibkan menggunakan masker kepada seluruh masyarakat ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan/bahan pangan, berobat/ke apotik, atau untuk keperluan yang sangat urgen," ujar Mahyeldi dalam surat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Mahyeldi menginstruksikan pengurus RT dan RW untuk mengingatkan warga menggunakan masker dan bahaya Covid-19.
Peraturan itu tidak hanya berlaku untuk masyarakat Padang. Dalam surat itu Wahyeldi mengatakan bahwa orang dari luar Padang yang masuk ke kota itu untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada pada kendaraan.
Lihat juga:Melawan Pandemi Corona di Pinggir Jakarta |
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian