"Tidak kita lakukan penahanan tapi tetap kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo di BNPB, Senin (6/4).
Dalam pemaparannya, orang yang berkerumun dan tidak menerapkan PSBB akan diberikan tiga kali imbauan untuk bubar, jika masih tidak menuruti imbauan tersebut maka akan dibawa ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Polda Metro Jaya ada 18 orang kita kasih tahu masih ngeyel, kita bubarkan masih ngeyel juga, kita bawa ke Polda Metro Jaya. Tidak kita lakukan penahanan, tapi tetap ada pemeriksaan," kata Argo.
"Kita bawa ke kantor polisi, sambil tetap menerapkan physical distancing, tidak keroyok kerumun," ujarnya.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Untuk menekan angka penyebaran virus corona, pihaknya juga melakukan sosialisasi untuk physical distancing kepada warga di setiap daerah.
Langkah yang dilakukan Polri adalah dengan membuat spanduk dan media sosial.
"Jadi biar masyarakat tahu, ada aturan yang mengatur kegiatan selama pandemi," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Mal/2/III/2020 pada 19 Maret 2020 lalu tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat tersebut ia menyatakan akan menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham.
[Gambas:Video CNN] (mel/pmg)
