"Kasus hoaks yang sudah kita tangani sampai 5 April ada 76 kasus," kata Argo di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (6/3).
Jumlah tersebut meningkat 6 kasus dibanding pada 2 April lalu sekitar 70 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu di Bareskrim ada 6 kasus, Polda Kaltim 6, Polda Kalbar 4 kasus, Polda Sulsel 4 kasus, Polda Jabar 6 kasus, Polda Jateng 3 kasus," kata dia.
Argo juga tak merinci jumlah tersangka yang ditetapkan terkait kasus hoaks ini. Yang jelas, kata dia, penyidik memiliki kewenangan tersendiri untuk memproses lebih lanjut para tersangka tersebut.
"Untuk kasus hoaks penyidik punya kewenangan, apakah hanya tahanan kota atau tahanan rumah, atau tak ada penahanan tapi kasus tetap bergulir," kata dia.
"Kemudian edukasi masyarakat kita lakukan 26 ribu kali, dan pembubaran massa atau kerumunan masyarakat 10.873 kali," kata dia. (rzr/osc)