Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
"Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat," kata Razi dalam surat edaran tersebut, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat," kata Razi.
Ia meminta agar pihak penyalur mendistribusikan zakat melalui mekanisme memberikan secara langsung kepada para yang membutuhkan atau Mustahik.
Lihat juga:Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 23 April |
"Panitia pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat," kata Razi.
Tak hanya itu, Ia turut mewanti-wanti agar Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS dilengkapi dengan alat pelindung diri saat melakukan distribusi zakat. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona.
"Alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue)," kata dia.
Catatan redaksi: Judul artikel ini kami ralat pukul 17.44 WIB menyesuaikan klarifikasi dari Kemenag. (rzr/ain)