Ia keluar dari rumah tahanan didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Yang kedua, saya juga masih menyisakan pekerjaan rumah menjadi imam salat tarawih bersama-sama teman-teman di sini," kata Romi, sapaan akrabnya, usai bebas, Rabu (29/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Romahurmuziy Bebas dari Penjara |
"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap dia.
"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua saya. Tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," imbuhnya.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding," bunyi putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh Maqdir Ismail, Kamis (23/4). (ryn/evn)