Menurut politikus dari PDI Perjuangan ini, aspirasi masyarakat merupakan hal yang penting karena agenda pemberantasan korupsi, narkoba, dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen itu menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Menurut Herman, berdasarkan aturan tersebut maka narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkoba tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi.
"Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan beberapa oknum pegawai lembaga pemasyarakatan untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional," kata Herman.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa (pembebasan) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4).
Jokowi menggarisbawahi, persetujuan pembebasan hanya untuk narapidana dalam kasus pidana umum. Jokowi mengatakan langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi wabah virus corona.
Jokowi mencontohkan Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana.
"Kita juga minggu lalu, Saya menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi. Karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas sehingga risiko penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," tegas Jokowi.
"Jadi pembebasan untuk napi lainnya, untuk narapidana umum," kata Jokowi kembali menegaskan. (mts/wis)