"Insyaallah hari ini. Tadi malam sudah hampir final sehingga hari ini ya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Oscar mengatakan, pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, lanjut Oscar, pelaksanaan PSBB akan langsung berlaku usai disetujui oleh Terawan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Menkes memberi persetujuan dan pelaksanaan dilakukan oleh daerah.
"Ya pasti dalam Permenkes itu, persetujuan oleh Menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah. Artinya sudah disetujui, dilaksanakan langsung, monggo," ucap Oscar.