Hal ini untuk mengantisipasi ledakan kasus yang diprediksi masih bisa terjadi. Jika demikian, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak akan mampu menangani lonjakan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat bersama yang juga dihadiri para pakar dari sejumlah universitas itu dilakukan untuk mendiskusikan penanganan dan hasil riset terkait wabah Virus Corona.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa wabah Covid-19 bak fenomena gunung es, yang artinya hampir dipastikan angka kasus positif Covid-19 jauh lebih besar dibanding yang tercatat hingga kini.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Sutanto mengkhawatirkan kemungkinan ledakan kasus di daerah ketika musim mudik lebaran.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyarankan agar semua pihak waspada terhadap penyebaran di daerah lain.
Menanggapi hal itu, Muhadjir yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah berusaha mengambil langkah serius, diantaranya dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihaknya juga tidak hanya mempertimbangkan faktor kesehatan, namun kondisi sosial ekonomi di saat maupun pasca-pandemi.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Terkait PSBB, Pemerintah sendiri sudah menerbitkan Perpppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Intinya, penetapan PSBB berdasarkan usulan daerah. Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 kemudian menggodok usul pemda itu. Jika disetujui, PSBB ditetapkan per usulan pemda itu.
(arh/tst/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen