Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Terawan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto membenarkan surat keputusan penetapan PSBB di wilayah Jakarta yang ditandatangani oleh Terawan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat surat keputusan yang ditetapkan di 7 Aprli 2020.
Presiden Joko Widodo (PSBB) telah menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (tst/mln/fra)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian