"Saat ini, ruangan yang sudah dapat digunakan berjumlah lima ruang dan bukan tidak mungkin jika diperlukan akan terus ditambah," kata Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kementerian Agama Ali Irfan dikutip dari Antara, Selasa (7/4).
Ali menjelaskan bahwa ruang isolasi tidak akan dipakai untuk PDP dengan gejala yang berat. Dia mengatakan PDP dengan gejala berat dan pasien positif terinfeksi virus corona tetap harus diisolasi di rumah sakit rujukan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pasien yang PDP menempati satu kamar satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Hingga standarisasi pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan, secara umum dan spesifik, dapat lebih maksimal," kata Syarif.
Sebelumnya, salah satu dokter RS Haji yang juga anggota Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kemenag dr Mahesa mengatakan bahwa ruang isolasi disiapkan dengan fasilitas khusus. Di antaranya ruangan dengan tekanan negatif, dukungan obat-obatan dan nutrisi, serta proses koordinasi pemeriksaan swab.
Pemerintah pusat mengumumkan telah ada 2.491 orang positif terinfeksi virus corona di Indonesia hingga, Senin (6/4). Sebanyak 209 di antaranya wafat dan 192 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.