Jangka waktu itu diperpanjang dari semula sampai 31 Maret lalu lewat Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Instruksi bekerja dari rumah sebelumnya dikeluarkan Tjahjo lewat SE No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut kebijakan itu guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah, bukan hanya bekerja dari rumah, tetapi juga tetap menjaga jarak komunikasi fisik dan selalu menggunakan masker.
Pemerintah per Selasa (7/4) terus mencatat lonjakan kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia. Kini kasus positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR bertambah 247 orang, sehingga total kasus menjadi 2.738 orang.
Dari jumlah tersebut, 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.
"Kita dapatkan penambahan kasus baru confirmed berdasarkan pemeriksaan PCR sebanyak 247 orang, sehingga total kasus menjadi 2.738 orang," ujarnya. (thr/osc)