"Proses penegakan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang," kata Idham melalui siaran pers, Rabu (8/4).
Diketahui, sejumlah pihak mengkritik langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram tersebut berisi tentang penindakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," kata Asep.
Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua, surat telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Ketiga, surat telegram Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.
Surat telegram ketiga yang mengatur tentang penanganan kejahatan di ruang siber menuai kritik. Sejumlah pihak meminta agar kepolisian berhati-hati dalam menjerat pengina Presiden selama masa pandemi corona ini.
Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.
"(Serta) Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," bunyi surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jendral Idham Azis.