"Ini sifatnya hanya memberikan efek jera, ini tindak pidana ringan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Nana menegaskan penegakan hukum itu juga merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh kepolisian. Ia memastikan kepolisian tetap mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Lebih lanjut, Nana juga menyampaikan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses penegakan hukum tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status PSBB di Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4) mendatang dan akan diterapkan selama masa inkubasi atau 14 hari.
Anies menyebut PSBB akan membatasi pergerakan dan interaksi warga ibu kota. Kerumunan orang akan dilarang jika berjumlah lebih dari lima orang.
"Pemerintah, dalam hal ini Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," tutur Anies, Selasa (7/4). (dis/ain)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian