Razi mengatakan Kemenag sudah menutup seluruh prosesi akad nikah baik yang digelar di KUA, maupun yang di luar akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Artinya kalau yang sudah telanjur membayar [biaya nikah di luar KUA] padahal dia mendaftarnya setelah 1 April 2020, maka uangnya dapat dikembalikan," kata Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR melalui sambungan jarak jauh, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razi menyatakan Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April tersebut.
"Semuanya dapat diunduh di situs bimasislam.kemenag.go.id pada menu info penting," kata dia.
Meskipun demikian, Razi menegaskan Kemenag tetap membuka pendaftaran secara daring bagi pasangan yang berencana menikah. Tapi, pelaksanaan akad nikah tak akan digelar selama masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
"Berarti akan dilayani setelah selesai wabah covid-19," kata mantan Wakil Panglima TNI tersebut.