Jakarta, CNN Indonesia -- Jam operasional bus
TransJakarta dan Light Rapid Transit (
LRT) akan dikurangi jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan PSBB di ibu kota mulai Jumat, 10 April.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, saat PSBB nanti TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sebelumnya, TransJakarta beroperasi sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
"Mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, TransJakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama," kata Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia mengatakan pola operasional baru ini menerapkan peraturan dalam Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta. Yakni, pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus sebanyak 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.
Selain itu, ada soal pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal satu lengan tangan, baik di dalam bus maupun di halte. TransJakarta juga mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.
Nadia juga menyebut pihaknya memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan penggunaan layanan TransJakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.
"Serta meniadakan transaksi apapun di halte," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]Aturan serupa juga diterapkan oleh PT LRT Jakarta. Corporate Communication PT LRT Santy Pradayini mengatakan, jam operasional LRT pada saat PSBB berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB.
"Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 10 April 2020," kata Santy.
Headway keberangkatan LRT juga diatur 30 menit sekali. Selain itu, satu gerbong LRT hanya dapat diisi 30 orang per kereta atau 60 orang per rangkaian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) untuk menekan penyebaran Virus Corona.
(dmi/arh)