"Dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan resmi, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt - Kepri, Tanggal 5 April 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penelusuran jejak digital hingga akhirnya mengamankan pelaku yang tinggal di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang itu.
Kendati demikian, sudah tidak ditemukan lagi komentar berisi meme yang diunggah oleh pelaku WP dalam postingan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku mengunggah hal tersebut dengan tujuan untuk membuat lelucon dan menyindir kinerja Presiden.
"Keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden RI," kata dia.
Polis pun mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu unit telepon genggam, dua buah kartu operator seluler, micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar bukti cetak di akun facebook.
Penghinaan terhadap Presiden menjadi salah satu perhatian dari aparat kepolisian selama masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 meminta jajarannya mewaspadai jenis kejahatan yang dapat muncul selama masa pandemi corona ini salah satunya penghinaan terhadap penguasa, Presiden dan Pejabat Pemerintahan. Kapolri dalam telegramnya merujuk pada Pasal 207 KUHPidana.
Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona. (mjo/ain)