Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang anggaran penanggulangan virus corona serta dampak sosial dan ekonominya. Dari Perppu itu, SBY menilai pembahasan anggaran penanganan corona menjadi kewenangan pemerintah atau tidak harus dibahas dengan DPR.
"Kalau hal itu benar adanya, saya menyarankan pemerintah perlu berhati-hati. Pastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara," kata SBY lewat akun Facebook pribadinya, Rabu, (8/4) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara ini berada di satu tangan. Ingat 'power tends to corrupt', dan 'absolute power tends to corrupt absolutely'. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin disalahgunakan," tulis SBY.
SBY tetap menganggap ideal jika penggunaan anggaran penanggulangan corona turut melibatkan DPR. Misalnya lewat APBN Perubahan.
Pemerintah dan DPR bisa menyetujui agar APBNP dirampungkan selekas mungkin. SBY yakin semua fraksi tidak keberatan karena memang kondisi saat ini terbilang darurat.
"Pembahasan APBNP tersebut dilakukan dengan cepat. Sama atau lebih cepat dengan jangka waktu persetujuan DPR RI terhadap Perppu (1 bulan) yang dikeluarkan pemerintah," kata SBY.
Misalnya, dalam 2 minggu pembahasan harus selesai. Hal itu sangat dimungkinkan," tambahnya. (dmi/bmw)