Angkutan barang yang boleh melintas adalah kendaraan yang membawa kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk peredaran uang
- Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
- Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman
- Angkutan bus jemput karyawan
- Angkutan kapal penyeberangan
Status PSBB diberlakukan di Jakarta mulai Jumat (10/4). PSBB bakal diterapkan selama masa inkubasi yaitu 14 hari.
"Tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4). (dis/wis)