"Dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, handsanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar," kata Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes, Asep Adi Saputra di Kantor BNPB, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka kedua melanggar Undang-undang Nomor 36 Pasal 98 dan Pasal 196 perihal Kesehatan.
Dia menerangkan penyelidikan kasus produksi dan distribusi APD dan alat kesehatan lain merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor 11817IV/2020.
"Surat telegram dimaksudkan untuk pedoman pada jajaran aparat kepolisian, terkait tugas-tugas bagaimana menangani APD, handsanitizer dan alat kesehatan lainnya," ujarnya.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri adalah upaya yang terakhir. Kita memberikan imbauan dan melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka kemudian upaya penegakan hukum jadi pilihan terakhir," kata Asep. (mln/wis)