Pungky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka BTO [Bambang Irianto]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ialah mantan pegawai PT Sucofindo, Agus Bayu Winarno; seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti; Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina, Fitri Hillary Michiko; dan Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia, Yusnita.
Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. KPK menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.
Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.
Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekitar US$2,9 juta.