Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan
PSBB ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 maupun ke Kementerian Kesehatan.
Salah satu prasyarat yang harus terpenuhi adalah tersedianya kebutuhan dasar seperti bahan pangan di daerah tersebut.
"Harus hitung ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat sehingga kehidupan tetap berjalan," ucapnya di BNPB, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjamin kebutuhan dasar masyarakat, Pemda juga harus menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan. Menurutnya, kebutuhan alat kesehatan seperti masker wajib pakai menjadi penting untuk mendukung penanganan Covid-19.
Safrizal menekankan, pemda diperbolehkan melakukan realokasi anggaran demi ketersediaan alat kesehatan. Realokasi anggaran juga merupakan instruksi dari pusat untuk menangani Covid-19 di daerah.
"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh pusat," ucapnya.
Selain itu, Pemda juga harus menjamin keamanan warga masyarakat di daerahnya. Dalam hal ini, Safrizal meminta Pemda berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Syarat kesiapan juga hitung kesiapan keamanan. Maka harus ada koordinasi dulu dengan aparat penegakan hukum," kata Safrizal.
[Gambas:Video CNN]Dalam pemaparannya, jika prasyarat terpenuhi, penetapan PSBB dari daerah memerlukan waktu paling lama dua hari setelah diajukan oleh kepala daerah. Jika prasyarat dinilai masih kurang, maka Menteri Kesehatan maupun Kepala Gugus Tugas akan meminta pemda memperbaiki data yang telah diberikan.
"Setelah mendapat persetujuan dari Menkes dan juga Ketua Gugus Tugas, maka permohonan PSBB dapat langsung diberlakukan di daerah," imbuhnya.
Sejauh ini, hanya Provinsi DKI Jakarta yang telah diberikan izin untuk menerapkan PSBB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status PSBB dalam menghadapi penyebaran virus corona pada Selasa (7/4). Beberapa daerah lainnya juga dikabarkan telah mengajukan status PSBB, namun belum ada yang mendapatkan lampu hijau dari pusat.
(mln/ain)
[Gambas:Video CNN]