"Dibeli di sebuah apotek di Surabaya saat yang bersangkutan menjalani proses hukum yang lain, tapi detailnya di mana itu tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan," kata Ronaldo dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4).
Ronaldo mengatakan Vanessa mengonsumsi psikotropika jenis xanax untuk menghilangkan stres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanessa sendiri diketahui sempat menyerahkan resep obat kepada penyidik terkait kepemilikan xanax tersebut. Namun menurut Ronaldo, seharusnya resep itu sudah tidak dimiliki Vanessa jika sudah ditebus.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti dugaan kepemilikan pil xanax. Ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Vanessa saat ini juga telah berstatus sebagai tahanan kota. Polisi memiliki sejumlah pertimbangan sehingga akhirnya tidak menahan Vanessa di dalam tahanan. Salah satunya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kami sudah terbitkan surat perintah penahannya, tapi jenis penahanannya tahanan kota," ucap Ronaldo.
Karena berstatus sebagai tahanan kota, maka Vanessa mesti melakukan wajib lapor. Selain itu, Vanessa juga tidak boleh keluar dari Jakarta selama masa penahanan. (dis/osc)