Ridwan Kamil Siapkan Bandung Raya PSBB Cegah Virus Corona
CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 16:12 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut wilayah Bandung Raya dipersiapkan untuk pengajuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
"Tahap dua, sesuai peta persebaran, rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya," tulis Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (8/4).
Wilayah Bandung raya meliputi beberapa daerah, di antaranya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Dikatakan Emil, sapaan akrabnya, PSBB akan dilakukan di zona yang intensitas positif Covid-19 yang cukup tinggi.
PSBB tahap pertama yaitu meliputi Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor sudah mengajukan pemberlakuan pembatasan sosial ke Kemenkes.
"Ini diusulkan karena hampir 70 persen pergerakan penyebaran virus ini secara nasional ada di Jabodetabek. Karena kebijakan penanggulangan Covid-19 tidak bisa sektoral, tapi harus kebijakan secara cluster, karena Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten harus serempak dalam mengambil kebijakan," kata Emil.
Jika usulan lima daerah Jawa Barat tersebut disetujui Kemenkes, lanjut dia, maka wilayah Jabodebek akan memiliki sinkronisasi kebijakan yang saling menguatkan dan saling melindungi.
Salah satu wilayah dengan kasus positif adalah Kota Bandung. Berdasarkan situs pantau yang dikelola Pemkot Bandung di covid19.bandung.go.id, terdapat 62 kasus positif virus corona.
Sebanyak 18 di antaranya meninggal dunia dan 8 sembuh. Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 633 dan selesai pemantauan 1.315. Di kategori pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 143 dengan 121 sudah selesai pengawasan.
(ain/hyg/ain)
[Gambas:Video CNN]
"Tahap dua, sesuai peta persebaran, rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya," tulis Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (8/4).
PSBB tahap pertama yaitu meliputi Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor sudah mengajukan pemberlakuan pembatasan sosial ke Kemenkes.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Ini diusulkan karena hampir 70 persen pergerakan penyebaran virus ini secara nasional ada di Jabodetabek. Karena kebijakan penanggulangan Covid-19 tidak bisa sektoral, tapi harus kebijakan secara cluster, karena Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten harus serempak dalam mengambil kebijakan," kata Emil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 18 di antaranya meninggal dunia dan 8 sembuh. Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 633 dan selesai pemantauan 1.315. Di kategori pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 143 dengan 121 sudah selesai pengawasan.
(ain/hyg/ain)
[Gambas:Video CNN]
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian