"Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.
Selain itu Anies menjelaskan dalam Pergub tersebut diatur tentang penggunaan kendaraan pribadi juga diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Your browser does not support iframes.
Berdasarkan pasal 18 ayat 4 dalam Pergub tersebut penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan di antaranya, hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Diketahui, pada Selasa (7/4), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB yang sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah dengan kasus positif terbanyak di Indonesia.
Status PSBB itu berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Nantinya, kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran covid-19. (yoa/fea)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian