"Kita pemerintah baik daerah dan pusat telah mengatur bersama-sama. Inshallah bantuan segera tuntas, mulai hari ini pembagian bantuan sudah dilaksanakan, hari ini sudah 20 ribu Kepala Keluarga. Nantinya ada 1,52 juta keluarga di Jakarta akan dapat bantuan rutin setiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.
Status PSBB di DKI Jakarta akan berlaku mulai 10 April hingga 23 April. Anies berharap bantuan yang diberikan dapat membantu masyarakat selama masa status PSBB tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia meminta masyarakat Jakarta mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur selama masa PSBB demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Jakarta merupakan provinsi dengan angka kasus positif covid-19 terbanyak di Indonesia. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Daftar Insentif Penanganan Wabah Corona. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Selain Jakarta, sejumlah daerah juga telah mengajukan pemberlakuan status PSBB untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona.
Beberapa di antaranya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sorong, Fakfak, dan Mimika. Hanya saja, hingga saat ini persetujuan pemberlakuan PSBB tersebut baru diberikan kepada Jakarta. (yoa/fea)
