PSBB yang ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 10 April hingga 23 April. Berbagai poin dalam Pergub membatasi aktivitas masyarakat termasuk sanksi buat para pelanggar.
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pergub, ojol dilarang mengangkut penumpang. Aktivitas yang diperbolehkan hanya mengangkut barang. Pergub masih memperbolehkan warga menggunakan kendaraan pribadi, namun hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
[Gambas:Twitter]
Pergub juga mengatur tentang sanksi atas pelanggar PSBB. Berdasarkan pasal 27 dinyatakan pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
Anies menyebut memproses pelanggaran bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Salah satu poin yang dia soroti adalah pasal 93 pada UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Menurut Anies pelanggar PSBB bisa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (fea)