Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mewajibkan seluruh hotel menyediakan ruang khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) untuk mencegah penularan
virus corona.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang telah diteken Anies pada 9 April 2020.
Dalam Pasal 10 ayat (4) menjelaskan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan kamar bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Meski demikian, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya beraktivitas di dalam kamar dengan memanfaatkan layanan kamar (
room service).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanggung jawab hotel juga wajib menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," seperti dikutip dalam Pergub tersebut.
Ketentuan tersebut juga mewajibkan karyawan hotel menggunakan masker dan sarung tangan.
Sementara bagi tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang masuk hotel.
 (CNN Indonesia/Fajrian) |
Anies sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan PSBB pada 10 April 2020. Pelaksanaan PSBB dilakukan usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berbagai pembatasan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.
(pris/ayp)
[Gambas:Video CNN]