Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang telah diteken Anies pada 9 April 2020.
Dalam Pasal 10 ayat (4) menjelaskan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan kamar bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Meski demikian, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya beraktivitas di dalam kamar dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan tersebut juga mewajibkan karyawan hotel menggunakan masker dan sarung tangan.
(CNN Indonesia/Fajrian) |
Berbagai pembatasan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi. (pris/ayp)
(CNN Indonesia/Fajrian)