Sebanyak 33 titik pengawasan dibagi menjadi empat wilayah di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, 11 titik di satuan wilayah (satwil), dan lima titik di gerbang tol.
Dikutip dari paparan check point Ditlantas Polda Metro Jaya yang diterima CNNIndonesia.com, sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online tak boleh membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang selama pemberlakuan PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum berpenumpang dibatasi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker," seperti dikutip dari paparan check point tersebut.
Sementara di titik penjagaan yang ada di terminal maupun stasiun, petugas harus memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang sudah sesuai aturan PSBB.
Apabila terdapat pengendara yang melanggar maka penindakan dilakukan secara bertahap yakni pemberian imbauan, teguran simpatik, hingga tindakan tegas terukur.
Berikut titik pengawasan selama PSBB di Jakarta:
1. Dalam kota
Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, Trafic Light Harmoni
2. Satwil DKI
- Jakarta Pusat (Patung Tani)
- Jakarta Utara (Ringroad Tegal Alur)
- Jakarta Barat (Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya)
- Jakarta Selatan (Perempatan Pasar Jumat, Simpang UI, Ciledug Raya-Universitas Budiluhur)
- Jakarta Timur (Jl. H. Naman Kalimalang, TL Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor)
3. Terminal dan stasiun
- Jakarta Pusat (Terminal Senen, Stasiun Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Tanah Abang)
- Jakarta Utara (Terminal Tanjung Priok)
- Jakarta Barat (Terminal Kalideres, Stasiun Kota)
Jakarta Selatan (Stasiun Manggarai, Stasiun Cawang Atas)
- Jakarta Timur (Terminal Kampung Melayu, Terminal Pulogebang, terminal Kampung Rambutan, Stasiun Jatinegara)
4. Jalan tol
Gerbang Tol Priok, Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tomang, Gerbang Tol Pasar Rebo, Gerbang Tol Cikunir 2 (psp/osc)