Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) yang baru bebas dari Lapas Lamongan kembali dijebloskan ke penjara usai tertangkap menjambret.
Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban Dwi Yatiningsih (47) melintas di Jalan Raya Darmo. Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya, pada pukul 04.30 WIB dini hari, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kemenkumham baru saja membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19). Namun hal itu justru disalahgunakan oleh kedua pelaku tersebut.
Saat kejadian, kata Made, polisi dan warga yang berada di sekitar wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran. Bachri serta Yayan berhasil diringkus. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tegalsari.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Polisi dan warga yang tahu berhasil menangkap kedua tersangka. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Saat ditangkap, keduanya, kata Made, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya dua timah panas pun bersarang di kaki mereka. Kini mereka terancam dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (ain/frd/ain)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian