Irwan melihat peraturan yang diteken Plt Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang sudah terbit lebih dulu.
"Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin rumit," kata Irwan kepada wartawan, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irwan, peraturan baru dari Menhub itu tidak dibutuhkan. Sebab malah akan menambah pusing pemerintah daerah yang menjalankan PSBB.
Irwan menilai permenhub baru itu tidak mencerminkan kebijakan pembatasan sosial. Sebab mengatur operasional berbagai moda transportasi.
"Isi peraturan menteri perhubungan ini juga tidak tegas terlihat membatasi sosial berskala besar, malah lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut , dan udara tetap beroperasi selama PSBB," tuturnya.
Lihat juga:Syarat Ojol Bawa Penumpang saat PSBB |
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin aturan ini membolehkan angkutan roda dua membawa penumpang.
Pengemudi hanya perlu memenuhi syarat seperti disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," kata Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).