Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut per Minggu ini terjadi penambahan sebanyak 399 pasien positif dibandingkan hari sebelumnya.
"Kami laporkan update kasus per hari ini sudah ada 399 baru, total 4.241 orang," ujar Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (12/4). Jumlah pasien yang sembuh juga mengalami peningkatan yaitu 73 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total pasien sembuh sebanyak 286 orang," ujar Yurianto.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Sejak ditetapkan hingga 14 hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan sejumlah aturan pergerakan orang per orang, melakukan pembatasan dan operasional angkutan umum, hingga sempat melarang ojek mengangkut penumpang.
Kini, Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).
